Ngisor Wit Asem

Potensi Kerugian Keuangan Negara dalam Proyek KCJB / Whoosh (Simulasi AI Laporan Audit Investigatif BPK RI)

I. PENDAHULUAN

Audit investigatif ini disusun sebagai simulasi analitis berbasis data publik dan laporan keuangan pemerintah terkait proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB/Whoosh). Tujuannya adalah mengidentifikasi indikasi penyimpangan dalam perencanaan, pembiayaan, dan pelaksanaan proyek yang menimbulkan potensi kerugian keuangan negara, serta menilai kepatuhan terhadap prinsip tata kelola dan regulasi yang berlaku.

Proyek KCJB merupakan proyek strategis nasional (PSN) yang dilaksanakan melalui PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), konsorsium BUMN Indonesia dan China Railway International Co. Ltd. Nilai investasi awal ditetapkan sebesar USD 5,5 miliar dengan skema business to business tanpa jaminan pemerintah, namun dalam perjalanannya berubah menjadi proyek yang sebagian besar menggunakan jaminan dan pembiayaan negara.

II. KRITERIA

Audit didasarkan pada peraturan dan kebijakan berikut:

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengelolaan, dan Pembubaran BUMN.

5. Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kereta Cepat Jakarta–Bandung.

6. Prinsip SPKN (Standar Pemeriksaan Keuangan Negara) 2023: Efektivitas, efisiensi, ekonomi, kepatuhan, dan integritas.

Kriteria audit menekankan bahwa setiap proyek BUMN yang menggunakan fasilitas fiskal, penjaminan pemerintah, atau penyertaan modal negara harus memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, serta memberikan manfaat ekonomi bagi publik.

III. KONDISI

Berdasarkan hasil penelusuran data dan dokumen resmi (Laporan Keuangan Konsolidasian BUMN, laporan Kemenkeu, serta audit BPK terdahulu), ditemukan kondisi sebagai berikut:

1. Perubahan Skema Pembiayaan Tanpa Dasar Ekonomi yang Memadai.

Awalnya proyek KCJB dijanjikan tanpa jaminan dan tanpa pembiayaan APBN. Namun sejak tahun 2021, pemerintah memberikan penjaminan fiskal melalui PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) dan penyertaan modal negara (PMN) kepada konsorsium BUMN anggota PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) sebesar total Rp8,4 triliun.

2. Kenaikan Biaya Proyek (Cost Overrun) yang Tidak Proporsional.

Nilai proyek meningkat dari USD 5,5 miliar menjadi USD 7,3 miliar (±Rp114 triliun) tanpa justifikasi teknis yang transparan. Peningkatan terutama terjadi pada komponen land acquisition, engineering cost, dan bunga pinjaman dari China Development Bank (CDB).

3. Kelemahan Pengawasan dan Manajemen Risiko BUMN.

Terdapat kegagalan dalam pengendalian internal PSBI dan Kementerian BUMN terhadap perencanaan dan realisasi pembiayaan, termasuk dalam penetapan interest rate margin dan foreign exchange exposure yang membebani APBN.

4. Ketergantungan terhadap Dana dan Teknologi dari Pihak Asing.

Struktur proyek mengandung ketimpangan dalam shareholding, teknologi, dan manajemen, di mana pihak China memegang kendali teknis dan finansial yang lebih besar. Hal ini mengurangi kapasitas nasional dalam penguasaan teknologi dan menimbulkan risiko dependency trap.

IV. SEBAB

Dari hasil pemeriksaan, sebab utama ditemukannya penyimpangan dan potensi kerugian negara meliputi:

1. Perencanaan Proyek yang Tidak Didukung Studi Kelayakan Independen.

Studi kelayakan dilakukan oleh konsorsium pelaksana sendiri tanpa peer review oleh lembaga nasional yang independen (misalnya Bappenas atau ITB).

2. Intervensi Kebijakan dan Kepentingan Politik.

Keputusan percepatan proyek lebih didorong oleh motivasi politik untuk menunjukkan kemajuan infrastruktur strategis nasional menjelang momen elektoral tertentu.

3. Kelemahan Tata Kelola Keuangan BUMN.

Struktur keuangan PSBI dan KCIC tidak memenuhi prinsip good corporate governance (GCG), terutama dalam aspek transparansi pinjaman dan penetapan nilai jaminan negara.

4. Minimnya Akuntabilitas atas PMN dan Penjaminan.

Penyaluran PMN dilakukan tanpa evaluasi komprehensif atas kemampuan proyek menghasilkan cash flow yang cukup untuk melunasi utang luar negeri.

V. AKIBAT

Akibat langsung dan tidak langsung dari kelemahan dan penyimpangan tersebut adalah:

1. Kerugian Keuangan Negara Aktual.

Terdapat indikasi kerugian negara sebesar Rp25,82 triliun, yang terdiri dari pembengkakan biaya akibat cost overrun, penjaminan negara atas pinjaman luar negeri, dan PMN yang tidak menghasilkan return on investment sesuai target.

2. Potensi Kerugian Fiskal Jangka Panjang.

Beban bunga dan penjaminan proyek berpotensi menambah risiko fiskal negara hingga Rp100 triliun, bila proyek gagal menghasilkan pendapatan operasi yang cukup.

3. Kerugian Strategis Non-Finansial.

Hilangnya kesempatan penguasaan teknologi nasional, ketergantungan finansial jangka panjang pada China Development Bank, dan melemahnya kepercayaan publik terhadap BUMN dan pemerintah dalam pengelolaan proyek strategis.

VI. REKOMENDASI

1. Pemerintah melalui Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan agar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap skema pembiayaan dan efektivitas proyek KCJB, serta menyiapkan rencana exit strategy fiskal.

2. BPK RI agar menindaklanjuti hasil audit ini dengan pemeriksaan investigatif mendalam atas penggunaan PMN dan penjaminan negara.

3. Aparat Penegak Hukum (KPK, Kejaksaan, Polri) agar melakukan penyelidikan lanjutan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan dan penggunaan dana yang berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.

4. PT KCIC dan PSBI agar melakukan audit forensik independen terhadap laporan keuangan, kontrak, serta pembayaran kepada kontraktor dan subkontraktor asing.

5. Bappenas dan Kemenhub agar memperbaiki mekanisme feasibility study dan value for money analysis untuk setiap proyek infrastruktur strategis agar tidak terjadi duplikasi kesalahan serupa.

VII. OPINI AUDITOR UTAMA (SIMULASI)

Berdasarkan hasil audit investigatif simulatif ini, ditemukan indikasi kuat penyimpangan keuangan negara yang berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.

Total kerugian aktual yang dapat diidentifikasi sebesar Rp25,82 triliun, dengan potensi risiko fiskal jangka panjang mencapai Rp100 triliun.

Proyek KCJB/Whoosh yang semula dijanjikan sebagai proyek murni business to business kini berubah menjadi beban fiskal negara, tanpa jaminan manfaat ekonomi yang proporsional. Pemerintah perlu mengambil langkah korektif strategis, termasuk penegakan hukum terhadap oknum pejabat atau direksi yang terlibat dalam pengambilan keputusan yang merugikan keuangan negara.

.

Surabaya, 27 Oktober 2025

Cak HP

Kisah Terkait

Ketika China Terjebak Involusi: Peluang Emas dan Ancaman Sunyi bagi Indonesia

kibanjarasman

Kegalauan Tiwul saat Kyai Mengusir Tuhan

kibanjarasman

Joyoboyo, Nostradamus, dan Jalan Peradaban Nusantara

kibanjarasman

Leave a Comment

error: Anda tidak diperkenakan menyalin tanpa izin.